Perkembangan perekonomian negara saat ini
semakin
berkembang pesat dengan adanya perdaganggan bebas
yang mulai dari tahun 2003.
Perusahaan- perusahaan yang sedang berkembang
tidak dapat menghindari pajak yang sudah merupakan
kewajiban wajib pajak terhadap negara atas penghasilan yang di peroleh. Hal ini membuat perusahaan harus membuat suatu perencanaan untuk mendapatkan laba yang di inginkan termasuk tentang pajak yang harus dibayarkan.
Atas dasar inilah penulis tertarik untuk memilih bidang studi perpajakan tentang perencanaan perpajakan
yang di lakukan perusahaan.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan dan sebagai
pendorong kegiatan perekonomian.
Berbagai usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak akan mempengaruhi efisiensi dan daya saing perusahaan karena setiap perusahaan dituntut
untuk menekan biaya, dalam hal ini adalah kewajiban membayar pajak, dimana biaya akan menurunkan
after tax profit, rate
of return dan cash
flow. Hal tersebut
menuntut perusahaan untuk mengefisiensikan
beban
pajak
dengan
berbagai upaya legal dalam manajemen pajak, dimana tahap awal dari manajemen
pajak adalah perencanaan pajak menurut peraturan-peraturan perpajakan
yang berlaku. Dengan adanya perencanaan
pajak tersebut,
wajib pajak dapat menghemat jumlah pajak
yang sebenarnya melebihi kewajibannya dan
di lain pihak
membantu wajib pajak dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan rencana investasi
di masa yang akan datang.
Sebagai salah satu perusahaan
yang bergerak dalam bidang perdagangan spairpart diesel, PT. CHD harus melaksanakan
kewajiban perpajakan terhadap negara. Dengan adanya sistem
perpajakan yang diterapkan oleh perusahaan dalam menghitung pajak, maka penulis tertarik untuk menganalisis
dan mengusulkan perencanaan pajak
yang legal kepada PT CHD, dan penulis tertarik untuk mengkaji perencanaan
pajak yang diterapkan oleh perusahaan serta untuk
mengetahui apakah perencanaan yang
dilakukan sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Dengan
pembahasan perencanaan pajak ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi perusahaan agar dapat mengefisiensikan
beban pajak dengan upaya-upaya yang
tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
sehingga kewajiban perpajakan yang harus di bayarkan oleh perusahaan lebih efisien dan efektif.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar