Sektor
perpajakan merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi negara, karena jumlah penduduk yang
besar sangat potensial untuk menjadi sumber penerimaan, yang nantinya akan dipergunakan untuk
membiayai
penyelenggaraan kegiatan dan
kebutuhan pembelanjaan rutin negara.
Masalah pajak merupakan
masalah masyarakat dan negara.
Dengan demikian setiap
orang sebagai
anggota masyarakat harus mengetahui segala masalah yang
berhubungan dengan perpajakan. Oleh karena itu, jumlah penerimaan dari sektor pajak harus senantiasa diupayakan meningkat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, maka pemerintah
dalam realisasinya selalu berupaya melakukan perubahan
berupa penambahan, pembaharuan
ataupun penyesuaian dari undang-undang yang berlaku
dari waktu ke waktu. Di samping itu pemerintah harus terus mengingatkan, membina, dan melayani pemenuhan
kewajiban perpajakan setiap Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam menentukan besarnya pajak terutang
, Wajib Pajak secara Self
Assesment dapat melakukan
perencanaan pajak yang akhirnya dapat mencapai suatu penghematan pajak
yang diinginkan tanpa
harus melanggar peraturan
perundang-undangan perpajakan. Penghematan pajak (Tax Saving)
dilakukan dengan cara menyusun suatu perencanaan (Tax Management) yang baik yang bertujuan untuk memaksimalkan laba sesudah pajak,
sehingga perusahaan dapat menjaga dan
meningkatkan efisiensi perusahaan. Perlunya perencanaan pajak (Tax Planning) perlu diikutsertakan dalam rencana kerja perusahaan, agar laba
sesudah pajak yang diperoleh maksimal,
dimana Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannnya sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Hal
ini
yang
mendorong penulis untuk mengadakan penelitian mengenai bagaimana caranya melakukan
perencanaan pajak agar dapat menghemat pajak
perusahaan sehingga dapat diketahui bagaimana
pengaruhnya terhadap pajak
penghasilan suatu perusahaan.
Sebagai salah
satu
perusahaan
yang
bergerak dalam bidang jasa asuransi
kerugian dan kegiatan lain yang sehubungan dengan perasuransian dan memiliki
omset yang besar, maka dari itu PT ADIS berkewajiban untuk melakukan
pembayaran pajak atas penghasilan yang diperolehnya dalam suatu tahun pajak, dan termasuk melakukan
pelunasan atas pajak dalam tahun berjalan.
Selain itu jasa asuransi juga diyakinkan atau diharapkan mempunyai potensi
bisnis yang semakin besar di masa depan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kesadaran
masyarakat atas manfaat asuransi, sehingga perlu dipastikan pemenuhan kewajiban
perpajakannya dengan benar apabila
mungkin akan dilakukan perencanaan pajak yang efektif
bagi PT ADIS
dalam meminimalkan beban
pajaknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Menyadari pentingnya perencanaan pajak bagi perusahaan yang ingin meminimalkan
beban pajak, maka disusunlah skripsi dengan topik bahasan
perencanaan pajak dengan judul “EVALUASI
PERENCANAAN PAJAK UNTUK MEMINIMALKAN BEBAN PAJAK PADA PT ADIS” dengan
harapan dari pengkajian dan evaluasi
yang dilakukan dapat ditemukan hal-hal yang bermanfaat bagi manajemen pajak dalam melakukan perencanaan pajak penghasilan perusahaan.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar