Pajak
sejak dahulu sudah dilaksanakan oleh
setiap negara yang pada saat itu dinamakan sebagai pemberian sukarela dari
rakyat kepada rajanya dan selanjutnya pemberian itu berubah menjadi “upeti” yang sifatnya paksaan, dalam arti
rakyat wajib membayarkannya dengan jumlah yang sudah
ditetapkan oleh negara
secara sepihak, pada saat itu ketentuan akan pajak belum
berdasarkan undang-undang negara.
Sejalan dengan perkembangan yang ada, pihak yang dipungut oleh negara harus berdasarkan
undang-undang yang berlaku. Negara Republik
Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung
tinggi hak dan kewajiban warga negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajibaan kenegaraan bagi para warganya yang merupakan
sarana peran serta dalam pembiayan
negara dan pembangunan nasional.
Tanggapan masyarakat sekarang ini terhadap pajak masih saja negatif sehingga banyak masyarakat atau wajib pajak, baik wajib
pajak perseorangan ataupun
badan berusaha menghindar
atau membuat agar besarnya
jumlah
pajak yang terhutang menjadi kecil sedangkan laba yang dimiliki maksimal. Untuk mengetahui
besarnya pajak yang harus di setor oleh Perum
Pegadaian ke kas negara khususnya
PPh pasal 21, maka
Perusahaan harus mengetahui terlebih dahulu besarnya PPh pasal 21 yang terhutang
atas penghasilan yang dimiliki oleh setiap karyawan sesuai
dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku. Salah satu upaya perusahaan dalam pembayaran pajak
yang terhutang adalah perusahaan berusaha memperkecil atau mengefisiensikan biaya dengan mengendalikan
pajaknya agar biaya perusahaan lebih minimal,
karena pada hakikatnya pajak akan dapat mengatur
dengan baik apabila wajib pajak mengetahui dan memahami dengan benar ketentuan peraturan
apabila perundang-undangan
perpajakan dan perkembangan serta perubahannya. Suatu sistem manajemen pajak yang efektif, saat
berguna bagi perusahaan sehingga diperlukan
adanya suatu perencanaan pajak (tax planning) untuk membuat
suatu perencanaan agar jumlah pajak terhutang yang harus
dibayarkan oleh perusahaan
menjadi minimal
tanpa harus melangar peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Dengan
perencanaan pajak (tax planning) maka wajib pajak dapat memperkecil beban biaya pajak atau pajak
terhutang.
Perum
Pegadaian adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak dibidang jasa penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat
atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang bergerak. Alasan penulis memilih Perum
Pegadaian sebagai obyek penelitian karena penulis berpendapat, lembaga yang memiliki tujuan khusus
yaitu penyaluran uang pinjaman atas
dasar hukum gadai yang ditujukan untuk mencegah ijon, praktek riba, pegadaian gelap dan praktek
pinjaman gelap lainnya ini merupakan obyek pajak yang sangat menarik untuk dibahas. Bagaimana sistem
pajak yang ada di perusahaan tersebut
sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku
atau
sebaliknya dan bagaimana
dengan
perencanaan
pajaknya
apakah
sudah tepat atau sebaliknya.
Atas dasar latar belakang masalah tersebut, dalam meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani wajib
pajak diperlukannya perencanaan pajak untuk meminimalisasi pajaknya.
Dengan maksud agar perusahaan dapat lebih meningkatkan
efisiensi dan efektivitas dana yang ada
dengan cara meningkatkan kepatuhan
atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakkan yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan
uraian tersebut maka
penulis
memilih judul
“ANALISIS
PERENCANAAN PAJAK ATAS PPh PASAL 21 PADA
PERUM PEGADAIAN CABANG KEBAYORAN BARU”
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
atau klik disini
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar