Analisis Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Menurut SAK Serta Undang-Undang Perpajakan Pengaruh Terhadap Penghasilan Kena Pajak (EKN-147)

Analisis Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Menurut Standar Akuntansi Keuangan Serta Undang-Undang Perpajakan Pengaruh Terhadap Penghasilan Kena Pajak Pada Perum Pegadaian Pusat

Setiap perusahaan pasti memiliki aktiva tetap yang berwujud maupun yang tidak berwujud karena aktiva merupakan sarana bagi perusahaan didalam menjalankan kegiatan operasional, seperti bangunan atau gedung sebagai kantor, mesin dan peralatan untuk berproduksi, kendaraan sebagai alat untuk transportasi, dan lain-lain sebagai alat yang dapat mendukung semua kegiatan perusahaan.

Aktiva tetap biasanya memiliki masa pemakaian yang lama, sehingga bisa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan selama bertahun-tahun. Namun demikian, manfaat yang diberikan aktiva tetap umumnya semakin lama semakin menurun pemakaiannya secara terus menerus, dan menyebabkan terjadi penyusutan.




Penyusutan adalah proses alokasi sebagian harga perolehan aktiva menjadi biaya (cost allocation). Disini berlaku sebagai pengurang dalam menentukan atau menghitung laba. Dengan demikian penyusutan akan berpengaruh terhadap besar kecilnya laba yang diperoleh dari perhitungan komersil dan fiscal. Untuk itu perlu adanya pemahaman terhadap perbedaaan tersebut.
Penyusutan dicatat dan dilaporkan dengan menggunakan metode-metode penyusutan antara lain: Metode garis lurus (Straight line method), Metode saldo menurun ganda (Double declining Method), Metode jumlah angka tahun (Sum of years digit method), Metode jam jasa (Service hours method), Metode hasil produksi (Productive output method), dan Metode menurut perpajakan.

Bagi perusahaan, pajak merupakan salah satu unsur penting dalam operasional perusahaan. Terlebih lagi perusahaan yang berskala nasional ataupun intenasional, hampir semua transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak terlepas dari masalah perpajakan.

Perubahan undang-undang pajak yang dilakukan oleh pemerintah dimaksudkan untuk menyempurnakan system perpajakan yang telah ada, adapun undang-undang perpajakan yang baru tersebut mulai berlaku tahun 2000.

Wajib pajak yang diperlakukan sebagai subyek dalam system pemungutan pajak khususnya pada bidang pajak penghasilan (PPh) disebabkan wajib pajak diberikan kepercayaan penuh oleh negara (direktorat jendral pajak) untuk menghitung, memperhitungkan, menbayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terhutang sesuai dengan Self Assetment. Self Assetment adalah keputusan wajib pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku tersebut.

Atas dasar latar belakang pemikiran tersebut diatas, maka penulis merasa perlu agar penyusutan aktiva tetap khususnya aktiva tetap berwujud mendapat perhatian khusus, sehingga dijadikan sebagai obyek dalam penelitian yang berjudul “Analisis Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Menurut Standar Akuntansi Keuangan serta Undang – Undang Perpajakan pengaruh terhadap Penghasilan Kena Pajak pada Perum Pegadaian Pusat”.


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Cara Seo Blogger

Anda ingin download daftar judul tesis dan skripsi terbaru dan lengkap silahkan klik download
×