TRANSPARANSI DAN TRANSFORMASI AUDIT SEKTOR PUBLIK SEBAGAI USAHA PEMENUHAN AKUNTABILITAS PUBLIK (Studi Kasus Pada Pemerintahan Kota Batu) (EKN-103)



Akuntansi merupakan disiplin ilmu yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan para penggunanya. Tujuan akuntansi diarahkan untuk mencapai hasil tertentu, dan hasil tersebut harus memiliki manfaat. Akuntansi digunakan baik pada sektor swasta maupun sektor publik untuk tujuan-tujuan yang berbeda. Dalam beberapa hal, akuntansi sektor publik berbeda dengan akuntansi pada sektor swasta.

Perbedaan sifat dan karakteristik akuntansi tersebut disebabkan karena adanya perbedaan lingkungan yang mempengaruhinya. Dalam waktu yang relatif singkat, akuntansi sektor publik telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Fenomena yang dapat diamati, dalam perkembangan sektor publik dewasa ini adalah semakin menguatnya tuntutan pelaksanaan akuntabilitas publik oleh organisasi sektor publik (seperti: pemerintahan pusat dan daerah, unit-unit kerja pemerintah, departemen dan lembaga-lembaga negara). Tuntutan akuntabilitas sektor publik terkait dengan perlunya dilakukan transparansi dan pemberian informasi kepada publik dalam rangka pemenuhan hak-hak publik.



Audit sektor publik merupakan salah satu bidang akuntansi sektor publik. Sebagai salah satu bidang, audit sektor publik lebih merupakan pilar. Apabila pilar itu runtuh, maka keberadaan akuntansi sektor publik pun akan dipertanyakan. Oleh sebab itu, keseriusan pengembangan akuntansi sektor publik baik ditingkat sistem maupun standar seharusnya diikuti dengan pengembangan audit. Selain itu, berbagai stagnasi politik yang terjadi dalam reformasi manajemen keuangan sektor publik akan dapat dipecahkan melalui implementasi opini audit, baik untuk pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja.

Selaras dengan amandemen UUD 1945 dan UU Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan telah diperkuat posisinya sebagai salah satu pilar kehidupan bernegara. Pilar ini adalah auditor eksternal satu-satunya. Ini berarti, pilar audit sektor publik telah mendapatkan pengakuan yang tegas dan jelas dalam perundang-undangan negara ini (Bastian, 2003:V).

Perkembangan bisnis sekarang menuntut adanya transparansi manajemen dalam mengelola perusahaan. Pihak manajemen harus menyajikan kondisi perusahaan secara jelas, baik secara finansial maupun operasional. Transparansi manajemen ini tidak lepas dari peran independen yaitu audit eksternal. Audit eksternal yang independen adalah akuntan publik dan akuntan pemerintah. Akuntan publik sebagai badan pemeriksa laporan keuangan perusahaan privat, sedangkan akuntan pemerintah dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Pemeriksa Perusahaan Publik atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu perusahaan Indonesia dapat dipercaya masyarakat maupun investor jika sudah diperiksa laporan keuangan oleh akuntan (Safriliana, 2003:68).
Dalam tahun-tahun belakangan ini berbagai tuntutan dari masyarakat agar mendapatkan pelayanan yang baik merupakan suatu gejala yang sulit dihindari baik disektor pemerintahan maupun sektor swasta. Pada sektor swasta, mengingat sangat terbatasnya stakeholder, jelasnya produk yang dihasilkan, dan banyaknya perusahaan yang menyediakan barang dan jasa tingkat persaingan diantara perusahaan akan memacu perusahaan untuk dapat melayani stakeholdernya dengan baik. Lain hanya dengan sektor pemerintahan sebagai satu-satunya institusi yang memberikan pelayanan terhadap kebutuhan barang publik dan jasa publik, upaya pelayanan kepada para stakeholdernya relatif bersifat monopolistik, sehingga kesadaran dan upaya-upaya untuk memberikan pelayaan terbaik kepada publiknya agak tertinggal dibandingkan sektor swasta. Dalam rangka merespon apa sebenarnya yang diinginkan warganya, badan-badan ini sedapat mungkin melibatkan para stakeholder dalam merumuskan rencana strategisnya, terutama ketika mereka merumuskan misi organisasinya. Dengan demikian nampak adanya perubahan yang mendasar bagaimana pemerintah seharusnya melayani masyarakatnya (Tim Studi Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah BPKP, 2001:2).

Jika mengacu pada World Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik adalah untuk menciptakan good governance. Pengertian good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Sementara itu, World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran dari salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha (Mardiasmo, 2002:24).
Untuk mewujudkan good governance diperlukan reformasi kelembagaan (institutional reform) dan reformasi publik (public managemen reform). Reformasi kelembagaan menyangkut pembenahan seluruh alat-alat pemerintahan didaerah baik struktur maupun infrastrukturnya. Kunci reformasi kelembagaan tersebut adalah pemberdayaan masing-masing elemen didaerah, yaitu masyarakat umum sebagai “stakeholder”, pemerintahan daerah sebagai eksekutif, dan DPRD sebagai “shareholder” (Mardiasmo, 2002:25).
Dalam dunia bisnis, good governance, dikenal dengan istilah good corporate governance dengan prinsip yang kurang lebih sama. Dalam setiap penyelenggaraan good governance, harus berlandaskan pada tiga prinsip dasar, yaitu: transparansi, partisipasi, akuntabilitas. Ketiga prinsip dasar tersebut, merupakan bagian tak terpisahkan dalam setiap penentuan kebijakan publik, implementasia, dan pertanggungjawabannya dalam bingkai good governance (Rosjidi, 2001:142).

Undang-undang No 32 Tahun 1999 merupakan perubahan dari Undang-undang No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Serta peningkatan daya saing daerah. Dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global. Dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal ini telah melahirkan nuansa baru, yaitu pergeseran kewenangan pemerintahan yang sentralistik birokratik ke pemerintahan yang desentralistik partisipatoris (Undang-Undang No. 32, 2004:137).
Kondisi tersebut juga terpacu seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah diyakini akan membawa perubahan yang mendasar. Ditujukan untuk menciptakan suatu sistem perimbangan keuangan yang profesional, demokratis, adil dan transparan berdasarkan atas pembagian kewenangan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, karena Undang-Undang tersebut juga mengatur tentang dana perimbangan keuangan antara pelerintah pusat dan daerah (Undang-Undang No. 33, 2004:247).

Sektor publik sering dinilai negatif oleh beberapa pihak, misalnya sebagai sarang inefisiensi, pemborosan, sumber kebocoran dana dan institusi yang selalu merugi. Tuntutan kualitas dan profesionalisme serta value for money dalam menjalankan aktivitasnya. Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Selain itu, tuntutan yang lain adalah perlunya akuntabilitas publik dan privatisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik publik untuk menciptakan good publik and corporate governance (Mardiasmo, 2002:27).

Model value for money (3E) mengukur dengan analisis varian yakni membandingkan antara input dan output yang direncanakan dengan input dan output aktualnya. Ekonomi dasar melalui rasio antara masukan aktual dengan masukan rencana. Efisiensi diukur melalui rasio efisiensi aktual dengan rasio efisiensi yang direncanakan. Efektivitas diukur dengan membandingkan keluaran realisasian (aktual) dengan keluaran menurut rencana (Suharyani, 2003:40).

Dalam konteks otonomi daerah, value for money merupakan jembatan untuk menghantarkan pemerintah daerah mencapai good governance. Untuk mendukung dilakukannya pengelolaan dana publik (public money) yang mendasarkan konsep value for money, maka diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah yang baik. Hal tersebut dapat tercapai apabila pemerintah daerah memiliki sistem akuntansi yang baik.
Berdasarkan uraian di atas, mengingat masih banyaknya potensi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam mewujudkan good governance yang memenuhi tuntutan akuntabilitas publik, maka dalam penelitian ini diambil judul: “TRANSPARANSI DAN TRANSFORMASI AUDIT SEKTOR PUBLIK SEBAGAI USAHA PEMENUHAN AKUNTABILITAS PUBLIK” (Study Pada Pemerintahan Kota Batu).

Judul : TRANSPARANSI DAN TRANSFORMASI AUDIT SEKTOR PUBLIK SEBAGAI USAHA PEMENUHAN AKUNTABILITAS PUBLIK (Studi Kasus Pada Pemerintahan Kota Batu) (EKN-103))

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Cara Seo Blogger

Anda ingin download daftar judul tesis dan skripsi terbaru dan lengkap silahkan klik download
×