Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Hotel Dan Restoran Dalam Mendukung Otonomi Daerah Di Kabupaten Malang (EKN-36)


Menghadapi dan menyadari betapapun beratnya dan luasnya lingkup yang harus diemban di dalam melaksanakan Otonomi Daerah , menuntut kepatuhan untuk berpihak pada landasan, pedoman, dan tumpuhan peraturan yang benar,melangkah dengan pasti dan konsisten diatas peraturn penentu arah kebijakan yang tepat berada dalam sistem dan mekanisme yang mantap dilaksanakan oleh tanggungjawab sertya memperoleh dukungan positif dari semua pihak.


Dalam rangka untuk melaksanakan titik berat Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab maka salah satu dari indikasi dari kemampuan melaksanakan prinsip Otonomi Daerah tersebut adalah dengn terus menerus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah karena dari padanya diarahkan penyediaan dana dan APBD yang terus bertambah dari tahun ketahun.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah maka penggalian dan pengolahan keuangan daerah dengan segala sumber daya merupakan salah satu unsure yang memegang peranan penting dan sangat menentukan sehingga perlu diusahakan bagaimana mengolah sistem pengolahan keuanagan daerah agar dapat terlaksana dengan baik sehingga mampu mendukung kelancaran penyelenggaraan pemeritahan dan pelaksanaan pembangunan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan Nasional.
Dengan terbatasnya dana yang dapat dihimpun dari sumber Pendapatan Asli Daerah sangat terbatas , maka upaya meningkatkan pengelolahan keuangan daerah perlu mendapat perhatian secara sungguh-sungguh .
Penyelenggaraan pemerintahan di Negara Indonesia pada dasarnya sebagai implementasi dari pada sistem politik kita dimana dalam pelaksanaannya pemerintah berusaha untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang pada intinya semua bersumber pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Pembangunan yang diselenggarakan di negara kita tidak mungkin dilaksanakan secara keseluruhan melainkan bertahap, mengingat Indonesia adalah negara yang cukup besar dengan banyak memilki daerah –daerah .Sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 18 diatur ketentuan dasar mengenai penyelenggaraan pemerintah di daerah yang berbunyi :
Pembagian daerah Indonesia besar dan kecil , dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang – Undang , dengn memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dengan sistem pemerintah Negara dan hak-hak asal usul dalm daerah yang bersifat istimewa ( UUD 1945 dan penjelasannya).

Sebagai penjabarannya lebih lanjut dari pasal 18 Undang – Undang Dasar 1945 ini , dapat kita lihatpengaturannya melalui Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di daerah dan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini masih tahap diberlakukan .
Dal;am Undang – Undang ini mengatur pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemeriuntahan berdasarkan asas dekonsentrasi , desentralisasi, dan asas pembantuan.Dalam rangka pelaksanaannya , Wilayah Kesatuan Rebuplik Indonesia dibagi dalam daerah daerah otonom dan wilayah-wilayah administrative sebagimana yang tercantum dalam pasal 2 Undang – Undang Nomor 5 tahun 1974. Sedangkan pada Undang – Undang Nomor 22tahun 1999, penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi , sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999.

Kemudian kaitannya dengan Undang – Undang Nomor 5 tahun 19974 maka pemberian otonomi kepada daerah tidak lagi menganut prinsip otonomi riil dan seluas-luasnya, tetapi prinsip yang dipakai adalah otonomi yang nyata dan bertanggungjawab, Sedangkan pada Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 sesuai dengan ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tersebut diatas, penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas , nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan , serta pertimbanagan keuanagan pusat dan daerah.
Berdasarkan pasal 11 ayat 1 Undang – Undang Nomor 5tahun 1974 menyatakan bahwa titik berat otonomi daerah diletakan pada daerah tingkat II . Alasan untuk melaksanakan titik berat otonomi pada daerah tingkat II adalah bahwa daerah tingkat II yang berlangsung berhubungan dengan masyarakat , sungguh lebih memahami dan memenuhi aspirasi-aspirasi masyarakat tersebut.

Dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 19974 juga disebutkan tingkatan daerah otonomi yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II .Masing-masing tingkat daerah tersebut merupakan masyarakat hukum tersendiri ( rechts gementschaap ) yang pembentukannya didasarkan pada Undang – Undang . Sedangkan menurut Undang – Undang Nomor 22 tahun 1999 , dalam penjelasannya bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota.

Mengingat tidak semua urusan pemerintahan dpat diserahkan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya , maka beberapa urusan pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah, dari sinilah muncul konsep tentang otonomi daerah .Yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah sebagai berikut :

Otonomi daerah adalah hak daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan inisiatif bebas ( Irawan Soedjito, 1990 :104 )
Oleh karena itu faktor keuangan sangatlah memegang peranan penting, karena kegiatan dan program yang telah direncanakan akan dapat terlaksana dengan baik apabila tersedia dana yang memadai.

Di sinilah daerah dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak tergantung subsidi dari pusat , dan daerah dituntut untuk dapat menggali potensi-potensi yang ada di daerahnya .Oleh Karena itu daerah harus mempunyai inisiatif sendiri untuk meningkan pendapatannya yang tentu saja tidak bertentangan dengan Undang – Undang yang berlaku . Sehubungan dengan pentingnya posisi keuangan makaseorang ahli berpendapat :

Pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan perlayanan pembangunan……. Dan keuangan inilah yang merupakan salah satu dasar kriteria untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengurus rulah tangganya sendiri ( J.R.Kaho ,1991 : 124 ).

Dengan dasar pengertian diatas maka daerah diharapkan mampu membiayai pelaksanaan tugas , dengan kemampuan daerah untuk menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan daerah , sehingga pada akhirnya diharapkan kekayaan daerah dapat menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab .

Konsekwensi logis dari peletakan titik berat otonomi pada Daerah Kabupaten / Kota .Sejalan dengan hal tersebut , masing-masing daerah tersebut yang ada di Indonesia tidak akan sama jumlah dan jenis urusan rumah tangganya. Ada Daerah Kabupaten / Kota yang mendapat penyerahan atau penambahan urusan yang lebih banyak dan sebaliknya ada yang sedikit .Dari berbagai jenis penerimaa asli daerah , pajak merupakan sumbangan yang cukup besar terhadap pendapatan daerah.
Oleh sebb itu penulis ingin meneliti seberapa besar sumbangan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor Pajak Hotek dan restoran dalam mendukung Otonomi Daerah.Mengingat kota Malang adalah kota pariwisata, jadi pajak yang digali dari sektor hotel dan restoran cukup tinggi .

Disamping itu pajak hotel dan rstoran merupakan sumber pendapatan daerqah yang potensial , melihat begitu pesatnya perkembangan maka pajak hotel dan restosan merupakan salah satu elemen yang cukup menjanjikan dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya dapat menunjang otonomi daerah.
Dengan melihat gambaran dan kondisi di atas maka penyebab adanya keingiunan penulis untuk mengadakan tentang “ Upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hotel dan restoran dalam mendukung otonomi daerh di Kabupaten Malang “.

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Cara Seo Blogger

Anda ingin download daftar judul tesis dan skripsi terbaru dan lengkap silahkan klik download
×