Negara Republik Indonesia adalah Negara yang menjujung tinggi hak dan kewajiban setiap orang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 , oleh karena itu menempatkan pajak sebagai suatu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam gotong-royong Nasional suatu peran serta masyarakat dalam Pembiayaan Pembangunan Nasional .
Pembanguinan Nasional Indonesia bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dengan melalui peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat.dalam rangka mewujudkan tujuan dari Pembangunan Nasional , maka pelaksanaan pembangunan harus merata diseluruh Tanah Air dan ini tidak terlepas dari adanya pembangunan daerah merupoakan bagian yang sangat penting dari Pembangunan Nasional . Guna memperlancar Pembangunan Nasional maka perlu digunakan suatu dana yang berasal dari peneriamaan Negara yaitu dari Pemungutan Pajak Daerah .
Pemungutan Pajak Daerah .merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran wajib pajak untuk langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasional.
Tanggungjawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak daerah sebagai pencerminan kewajiban dibidang perpajakan berada pada anggota masyarakat wajib pajak. Pemerintah dalam hal ini aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya ber-kewajiban melakukan pembinaan , pelayanan dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketntuan yang telah digariskan dalam Peraturan Perundang – undangan perpajakan.Salah satu sumber penerimaan Negara yang berasal dari pungutan pajak adalah Pajak Daerah. Pajak Daerah merupakan aset penerimaan daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah.
Sumber Pendapatyan Daerah menurut Undang-Undang nomor 18 Tahun 1998 juncto -Undang nomor 34 Tahun 2000 yang digolongkan sebagai berikut :
1. PAJAK PROPINSI TERDIRI DARI :
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak Penggalian dan Pemanfaatan Air Bawash tanah dan Air Permukaan
2. PAJAK KABUPATEN / KOTA TERDIRI DARI :
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Restoran
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.
g. Pajak Parkir
Dengan berkembangnya teknologi , semakin banyak pula perusahaan yang memproduksi suatu produk atau barang. Hal ini perlu disebarluaskan agar masyarakat lebih mengenal dan memakai barang yang diproduksi oleh suatu perusahaan tersebut .Oleh karena itu perlu adanya suatu saran untuk memproduksikan produk tersebut diantarannya adalah pemasangan papan reklame didaerah-daerah khususnya di Kabupaten Malang baik berupa reklame permanent maupun reklame incidental.
Mengingat pajak reklame merupakan salah satu penerimaan daeraqh yang potensial , maska Pemerintah Daerah berusaha untukmengoptimalkan pendapatan kembali reklame-reklame yang ada didaerah-daerah.
Dari uraiaqn diatas maka penyusun bermaksud mengambil judul : PERANAN PAJAK REKLAME DALAM ANGKAPENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH ( Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Kabupeten Malang ).
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar