POTENSI DAN PROSPEK PAJAK HOTEL DAN RESTORAN DI KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN 1991-2000 (EKN-21)


BAB I

PENGANTAR


1.1 Latar Belakang

Sejak Pelita I sampai dengan saat sekarang ini, pemerintah pusat telah menggariskan kebijaksanaan untuk mengembangkan dan meningkatkan peranan dan kemampuan pemerintah daerah di bidang keuangan dan ekonomi daerah, sebagaimana halnya di bidang-bidang lainnya. Usaha untuk memperkuat peranan dan kemampuan pemerintah daerah, didasari oleh adanya hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai konsekuensi dari pada adanya azas-azas pemerintahan yang dianut yaitu azas desentralisasi, azas dekonsentrasi dan azas pembantuan (Bab II pasal 2 U.U No. 25 tahun 1999).



Bertitiktolak pada landasan pemikiran demikian, maka selama kurun waktu sejak Pelita I hingga sekarang ini, semakin banyak tugas-tugas pemerintah dan pembangunan yang melibatkan peranan aparatur pemerintah daerah. Selain itu pertimbangan efisiensi, juga telah mendorong pemerintah pusat untuk semakin banyak menyerahkan pelaksanaan berbagai urusan kepada pemerintah daerah, baik yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dalam bentuk subsidi, bantuan dan pinjaman.

Seiring dengan perkembangan pemberian tugas-tugas pemerintah dan pembangunan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang semakin bertambah banyak dan juga untuk mengakomodasi berbagai tuntutan dan aspirasi yang berkembang di daerah selama ini, maka pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pemberlakuan dari kedua undang-undang tersebut, akan memberikan harapan kepada daerah untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan pembangunan yang lebih adil dan proporsional dari pemerintah pusat melalui pembagian Dana Alokasi Umum setiap tahunnya dan juga pemerintah daerah diharapkan lebih mampu dan mandiri dalam menjalankan rumah tangga daerahnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka diperlukan kewenangan dan kemampuan untuk mencari sumber-sumber keuangan sendiri sesuai dengan potensi daerah, sebagai wujud pokok suksesnya penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Pada pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999, dinyatakan bahwa sumber-sumber penerimaan daerah dalam rangka pembiayaan di daerah adalah pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain penerimaan yang sah. Salah satu dari sumber-sumber penerimaan daerah tersebut yang merupakan sumber penerimaan yang dikelola secara langsung di daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang merupakan suatu sumber penerimaan yang terpenting bagi daerah, oleh karena dari jenis penerimaan ini adalah merupakan salah satu tolok ukur dari tingkat kemandirian suatu daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahannya. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Insukindro dkk (1994) pada sepuluh daerah kabupaten/kota di Jawa dan Bali serta di luar Jawa dan Bali menyimpulkan bahwa dari kelompok pungutan daerah yang paling dominan memberikan kontribusi terhadap PAD adalah kelompok Retribusi Daerah kemudian menyusul Pajak Daerah. Dengan melihat hasil penelitian tersebut bila dibandingkan dengan struktur penerimaan PAD di Kabupaten Tana Toraja tidak sama khususnya pada tahun anggaran 1994/1995 sampai dengan tahun anggaran 1995/1996, dan pada tahun anggaran 1996/1997 sampai dengan tahun anggaran 2000 baru sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Insukindro dkk.

Pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tana Toraja adalah merupakan salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang paling besar pada komponen PAD setelah Pajak Potong Hewan, akan tetapi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997, Pajak Potong Hewan dihapus sehingga dengan otomatis Pajak Hotel dan Restoran yang menduduki urutan pertama dalam hal pemasukan pendapatan daerah.

Sejak tahun anggaran 1991/1992 sampai dengan tahun anggaran 1992/1993, realisasi Pajak Hotel dan Restoran mengalami peningkatan dari Rp120.570.238, menjadi sebesar Rp144. 541.017. Kemudian mengalami penurunan kembali menjadi sebesar Rp139.499.911 pada tahun anggaran 1993/1994. Pada tahun anggaran 1994/1995 sampai dengan tahun anggaran 1995/1996, realisasi Pajak Hotel dan Restoran mengalami peningkatan dari Rp234.283.594,- menjadi Rp374.576.051,- dan mengalami penurunan dari Rp379.576.051,- pada tahun anggaran 1995/1996 menjadi Rp345.121.190 dan Rp331.101.418,- masing-masing pada tahun anggaran 1996/1997 dan 1997/1998. Setelah pada tahun anggaran 1998/1999 mengalami peningkatan lagi dengan realisasi sebesar Rp395.591.116,- kemudian mengalami penurunan kembali dari Rp395.591.116,- pada tahun anggaran 1998/1999 menjadi sebesar Rp351.068.331 dan Rp349.270.238,- masing-masing pada tahun anggaran 1999/2000 dan 2000.

Dilihat dari segi penetapan anggaran Pajak Hotel dan Restoran sejak dari tahun anggaran 1992/1993-1996/1997, mengalami kenaikan yang begitu drastis dan setelah tahun anggaran 1997/1998 -1998/1999 mengalami penurunan. Penetapan target anggaran Pajak Hotel dan Restoran yang semakin menurun ini diakibatkan oleh realisasi dari pada Pajak Hotel dan Restoran ini tidak mencapai lagi di atas 90%. Penyebab dari pada kecenderungan semakin kecilnya realisasi Pajak Hotel dan Restoran adalah disebabkan oleh keadaan stabilitas keamanan negara Indonesia pada waktu itu di mata dunia Internasional tidak aman yaitu pada akhir tahun 1997 dan selama tahun 1998. Faktor keamanan dalam negeri ini sebagai salah satu faktor yang menentukan realisasi Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Tana Toraja, oleh karena daerah ini sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia khususnya Sulawesi Selatan, mempunyai obyek wisata panorama alam yang indah, kuburan batu, kuburan anak/erong, rumah adat Toraja (Tongkonan), pertenunan adat, upacara adat pemakaman orang mati dan permandian air panas, yang dikunjungi oleh turis-turis dari mancanegara dan wisatan-wisatawan dalam negeri. Dari kunjungan wisatawan inilah yang memberi kontribusi yang paling besar dan sangat menentukan pemasukan dari pada Pajak Hotel dan Restoran.

Kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah masih kecil, yaitu antara 9,86% sampai dengan 15,73% selama tahun anggaran 1991/1992-2000, dan kontribusi penerimaan Pajak Hotel dan Restoran terhadap APBD juga masih kecil yaitu antara 0,48% sampai dengan 1,13% selama tahun anggaran 1991/1992-2000.

Berangkat dari uraian dimuka, maja dapat dikatakan bahwa Pajak Hotel dan Restoran di Kabupaten Tana Toraja adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memberi sumbangan yang paling besar dilihat dari komponen pajak daerah. Untuk dapat meningkatkan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran maka salah satu hal yang perlu diketahui adalah Potensinya dan Pengelolaannya secara efektif dan efisien disertai dengan penyusunan strategi pencapaian tujuan yang diharapkan agar dapat meningkatkan kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya.

1.2 Keaslian Penelitian

Berbagai penelitian yang telah dilakukan oleh para peneliti sebelumnya yang berhubungan dengan penelitian ini antara lain :

1. Iksoon dan Sakai (1996) meneliti tentang efek perubahan tingkat pajak advalorem atas nilai barang pada pendapatan bersih dalam penerapan pajak kamar hotel di Australia. Dari hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Pajak Hotel merupakan sumber penghasilan pajak yang cukup bagus, hanya saja resiko penurunan pendapatan pajak bisa terjadi bila penetapan pajak advalorem terlalu tinggi;

2. Mardiasmo dan Makhfatih (2000) meneliti tentang penghitungan potensi Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Magelang, menyebutkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh beberapa hotel kepada pemerintah daerah masih dibawah potensi riil dari penerimaan yang semestinya dibayarkan demikian pula untuk rumah makan/restoran pajak yang dibayarkan masih di bawah potensi riil yang seharusnya dapat dipungut;

3. Jamli dan Rahayu (1997), meneliti tentang Pajak Pembangunan I Perhotelan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, dengan studi kasus di Kotamadya Yogyakarta, menyatakan bahwa ada kecenderungan untuk menemui kesulitan dalam menetapkan target penerimaan pajak sehingga mendorong terjadinya inefektivitas pemungutan pajak dan untuk tingkat efisiensi dapat dikatakan sudah efisien. Sebagai kesimpulan disebutkan bahwa perlunya strategi rencana untuk mencapai peningkatan penerimaan Pajak Pembangunan I Perhotelan untuk masa-masa yang akan datang;

4. Miller dan Russek (1997) meneliti tentang struktur fiskal dan pertumbuhan ekonomi pada tingkat negara bagian dan lokal menyimpulkan bahwa pajak negara dan daerah memberikan pengaruh yang merugikan terhadap pertumbuhan ekonomi, jika penerimaan yang ada digunakan untuk membiayai pembayaran transfer, tetapi hal ini tidak terjadi jika penerimaan digunakan untuk membiayai pelayanan publik;

5. Reksohadiprodjo (1999) meneliti tentang penerimaan pajak Pemerintah Indonesia menyimpulkan bahwa penerimaan pajak merupakan bagian terpenting dari penerimaan pemerintah di samping penerimaan dari minyak bumi dan gas alam serta penerimaan negara bukan pajak. Apabila Indonesia ingin mandiri, maka penerimaan dari pajak haruslah ditingkatkan agar supaya dapat dijadikan substitusi pinjaman dari luar negeri;

6. Zulfikar (2001) meneliti tentang kinerja pemungutan dan upaya peningkatan Pajak Hotel dan Restoran di kota Pekanbaru, menyimpulkan bahwa rata-rata pertumbuhan PHR selama 5 tahun terakhir dari tahun anggaran 1987/1988-2000 sebesar 27,68% pertahun kontribusi PHR terhadap PAD sebesar 16,20%, efektivitas (tahun 2000) sebesar 77,60%, efisiensi rata-rata sebesar 23,29% dan upaya pajak (tax effort) sebesar 0,10%.

Dari beberapa penelitian seperti yang telah dikemukakan terdahulu, tentu saja ada beberapa kesamaan yang tidak dapat dihindari dalam penelitian ini antara lain permasalahan yang dibahas, metodologinya, serta beberapa alat analisis yang digunakan. Ada beberapa aspek dalam penelitian ini yang berbeda dengan penelitian-penelitian yang terdahulu seperti : lokasi penelitian yang berbeda, periode pengamatan dalam penelitian yang berbeda.

1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian

1.3.1 Tujuan penelitian
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk menganalisis potensi dan prospek Pajak Hotel dan Restoran, serta menetapkan strategi yang akan digunakan dalam upaya peningkatan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran pada masa-masa yang akan datang, dengan menganalisis berbagai aspek sebagai berikut :
1. mengukur tingkat pertumbuhan Pajak Hotel dan Restoran;
2. menghitung potensi Pajak Hotel dan Restoran;
3. mengukur tingkat efektivitas dan efisiensi pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tana Toraja;
4. mengukur pengaruh jumlah kunjungan wisatawan, tingkat PDRB dan jumlah kamar hotel dan penginapan terhadap realisasi Pajak Hotel dan Restoran;
5. menganalisis prospek pemungutan Pajak Hotel dan Restoran dalam rangka peningkatan kontribusi Pajak Hotel dan Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah;
6. mengidentifikasi kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunities) dan ancaman (threats) dalam rangka meningkatkan realisasi penerimaan Pajak Hotel dan Restoran, guna mengantisipasi hasil peramalan Pajak Hotel dan Restoran yang telah ditetapkan pada masa yang akan datang.

1.3.2 Manfaat penelitian
Manfaat yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini adalah :
1. sebagai bahan informasi/pertimbangan bagi pemerintah Kabupaten Tana Toraja khususnya Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran;
2. penelitian ini diharapkan berguna sebagai bahan referensi dalam rangka pengembangan khasanah ilmu pengetahuan.




Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Cara Seo Blogger

Anda ingin download daftar judul tesis dan skripsi terbaru dan lengkap silahkan klik download
×