Pembangunan
di Indonesia saat ini telah mengalami
perkembangan yang cukup pesat. Pembangunan
ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik material maupun
spiritual. Untuk dapat mewujudkan itu semua pemerintah memerlukan
banyak biaya yang salah satu sumbernya adalah dari sektor perpajakan. Oleh karena itu perpajakan merupakan bagian yang terpenting untuk sumber
keuangan negara, mengingat 80% sumber APBN bersumber dari sektor pajak. Dalam memaksimalkan
penerimaan pajak, pemerintah Indonesia
telah menyempurnakan sistem perpajakannya menjadi lebih sederhana yang disebut dengan
Tax Reform pada
tahun 1983. Kemudian disusul dengan penyempurnaan Undang-undang Perpajakan yang dilakukan tahun 1994 dan mulai berlaku tahun 1995. Selanjutnya disempurnakan kembali pada tahun 2000. Semua bentuk pajak sifatnya dapat dipaksakan karena sesuai dengan dasar hukumnya yaitu Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat (2) yang
menyebutkan “segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan Undang-undang”.
Pemilihan perusahaan PT. Surya Sukma sebagai objek penelitian dikarenakan
penulis berpendapat, pajak untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang industri barang-barang plastik ini merupakan
perusahaan manufaktur. Jenis industri ini tergolong
besar dan penulis yakin PT. Surya Sukma mempunyai kriteria tersendiri untuk kebijakan
pajaknya,
sehingga sangat menarik untuk
dibahas.
Suatu
sistem manajemen pajak yang efektif
merupakan hal terpenting bagi
perusahaan untuk tetap bertahan dalam
kondisi yang sekarang ini, untuk itu diperlukan adanya suatu perencanaan pajak (tax planning) dalam rencana kerja tanpa harus
melanggar Undang-undang Perpajakan yang berlaku.
Perencanaan pajak dilakukan melalui cara
penghindaran
pajak
(tax
avoidance)
dan
bukan
penggelapan
pajak
(tax evasion).
Walaupun kedua cara tersebut memiliki konotasi yang sama sebagai
tindakan yang melanggar hukum, namun suatu hal
yang jelas membedakan keduanya yaitu penghindaran pajak (tax evoidance) adalah perbuatan yang tidak melanggar
ketentuan Undang-undang Perpajakan, sedangkan penggelapan pajak (tax evasion) jelas- jelas
perbuatan yang melanggar ketentuan
Undang-undang Perpajakan. Dalam
perusahaan salah satu biaya yang paling besar
dikelurkan adalah membayar
gaji karyawan yang hal ini rutin dilakukan
setiap bulan. Otomatis perencanaan
Pajak Penghasilan Pasal 21 ini harus dilakukan dengan sebaik mungkin karena pada akhirnya hal tersebut
dapat meningkatkan efisiensi biaya fiskal perusahaan yang berkaitan dengan
Pajak Penghasilan Badan.
Pelaksanaan perencanaan
Pajak Penghasilan
Pasal 21 oleh
perusahaan diharapkan dapat meminimumkan beban pajak terhutang karyawan, yang otomatis
akan dapat memaksimalkan laba setelah pajak, sehingga biaya
yang dikeluarkan perusahaan akan lebih efisien karena dalam
hal ini beban pajak perusahaan juga dapat lebih ditekan
dengan menggunakan biaya deductible
expense. Dimana hal
tersebut akan turut
juga menjaga pertumbuhan usaha yang berkesinambungan. Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai itu maka
penulis mengambil judul “Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Untuk Meningkatkan
Efisiensi Biaya Fiskal Perusahaan
Pada PT. Surya Sukma“.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar