PERSEPSI MANAJEMEN BADAN USAHA MILIK NEGARA/DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK SWASTA DI JAWA TIMUR TERHADAP MANAGEMENT AUDIT SEBAGAI STRATEGI ..(EKN-87)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Permasalahan
Setiap manajer yang mengelola suatu perusahaan, baik itu perusahaan milik negara atau daerah maupun perusahaan swasta berkeinginan agar pengelolaan perusahaan berlangsung dengan tingkat efisiensi, efektifitas dan produktifitas yang setinggi mungkin. Hal tersebut dipicu oleh adanya tuntutan dari pihak-pihak yang berkepentingan agar perusahaan dikelola sedemikian rupa sehingga terhindar dari pemborosan dan bisa mencapai tujuan yang diharapkan.




Setiap perusahaan yang bersifat profit oriented bertujuan untuk memperoleh laba yang maksimal dalam menjalankan usahanya, sedangkan perusahaan menghadapi berbagai kendala seperti kelangkaan input berupa dana, daya, sarana dan prasarana sehingga tidak pernah ada alasan apapun yang membenarkan adanya inefisiensi dalam pengelolaan input tersebut.

Dalam kenyataannya, seringkali tujuan perusahaan untuk mencapai produktifitas maksimal tersebut terhambat oleh praktik-praktik kecurangan (fraud) yang terjadi didalam perusahaan. Dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya lewat penagihan yang berlebihan, dua kali penagihan, pengiriman material dengan kualitas yang tidak sesuai, pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli, atau besarnya kredit pelanggan. The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang diluar atau dalam organisasi.

Penelitian ini menitikberatkan pada kecurangan yang dilakukan oleh pihak didalam perusahaan, baik itu karyawan maupun manajemen. Perusahaan kecil maupun perusahaan besar, milik negara atau daerah maupun swasta tidak kebal terhadap pencurian dan kecurangan. Akan tetapi, seringkali pemilik perusahaan-perusahaan yang tidak begitu besar tidak percaya bahwa hal itu bisa terjadi kepada mereka, padahal perusahaan tersebut juga rentan terhadap adanya praktik pencurian dan kecurangan. Perusahaan-perusahaan dengan skala yang tidak begitu besar biasanya mempunyai karyawan yang tidak terlalu banyak, sehingga masih kurang dalam hal pemisahan tugas, pengendalian akuntansi juga masih lemah dan biasanya ada kepercayaan yang besar dari pemilik kepada karyawannya. Orang-orang yang melakukan kecurangan dalam perusahaan biasanya tidak tampak seperti seorang pencuri. Mereka biasanya adalah karyawan-karyawan lama yang telah memperoleh posisi dan kepercayaan. Bahkan, pada perusahaan dengan sistem dan prosedur yang baik sekalipun, praktik kecurangan ini bisa terjadi karena faktor-faktor manusiawi dimana setiap manusia pada kondisi tertentu berpotensi untuk berbuat menyimpang, disamping karena faktor-faktor yang berasal dari perusahaan itu sendiri.

Aktivitas semua fungsi di perusahaan berpengaruh besar terhadap keberhasilan perusahaan dan salah satunya adalah fungsi pembelian. Fungsi pembelian merupakan fungsi yang dianggap sangat penting karena mempengaruhi berbagai jenis pelaksanaan pada bagian-bagian yang ada dalam perusahaan. Dalam berbagai perusahaan, fungsi pembelian merupakan permulaan dari proses usaha. Dalam suatu proses produksi perusahaan memerlukan bahan mentah dan atau bahan baku. Pengalaman banyak perusahaan menunjukkan bahwa biaya untuk menghasilkan suatu produk mungkin mencapai sekitar lima puluh persen dari harga jual produk. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi pembelian dapat menjadi sumber pemborosan apabila tidak diselenggarakan dengan baik dan sebaliknya merupakan sumber penghematan yang akan memperbesar laba perusahaan apabila dilakukan dengan teliti dan cermat. Fungsi pembelian juga meliputi semua pengadaan barang yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Siagian (2001:209) mengatakan bahwa jika diterima pendapat bahwa fungsi pembelian merupakan salah satu fungsi terpenting dalam kehidupan suatu perusahaan dan bahwa seluruh aspek kegiatan pembelian harus terselenggara dengan tingkat efisiensi yang setinggi mungkin, berarti harus pula diterima pandangan bahwa audit fungsi pembelian wajar dan tepat dijadikan salah satu sasaran audit. Pada intinya dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan proses audit dengan menjadikan fungsi pembelian sebagai sasarannya berorientasi pada pencarian dan penemuan fakta dan informasi tentang seluruh kegiatan pembelian. Informasi yang terungkap akan digunakan oleh manajemen puncak sebagai masukan untuk pengambilan keputusan, bukan hanya tentang penyelenggaraan fungsi pembelian di masa yang akan datang melainkan juga pada berbagai kegiatan lain yang terjadi karena dilakukannya pembelian tertentu.

Kecurangan yang terjadi pada fungsi pembelian akan mengakibatkan perusahaan tidak bisa mencapai tujuan perusahaan dengan efektif dan efisien sehingga bisa merugikan perusahaan dalam jumlah besar. Contoh-contoh kecurangan yang mungkin dilakukan oleh bagian pembelian adalah membayar tagihan palsu yang dibuat sendiri, memperbesar jumlah faktur pemasok, membebankan pembelian pribadi pada perusahaan, dan yang paling sering terjadi adalah mengijinkan pemberian harga khusus atau hak khusus pada konsumen, atau memprioritaskan pemasok tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan uang suap (kickback). Kasus-kasus yang terungkap beberapa waktu ini, memperlihatkan bahwa sebagian besar kecurangan terjadi pada bagian logistik atau pengadaan barang. Kasus-kasus yang terungkap tersebut sebagian besar berasal dari prnyek-proyek pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dimana terjadi over-invoice/over-price untuk manipulasi harga yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi bagi pihak-pihak pelaksana transaksi.

Sudah sejak lama audit digunakan sebagai instrumen untuk mengetahui tingkat keberhasilan usaha. Pada era Revolusi Industri, seiring dengan perkembangan industri manufaktur, para pemilik perusahaan mulai menggunakan jasa manajemen dari pihak luar untuk menjalankan perusahaan. Dengan adanya pemisahan antara pemilik dan manajemen tersebut, maka pemeriksaan oleh auditor lebih menekankan pada bagaimana menjaga pemilik perusahaan dari bahaya kecurangan yang kemungkinan dilakukan oleh manajer dan karyawan. Pada awal pertengahan abad ke-20, tujuan dari pekerjaan audit mulai bergeser dari untuk mendeteksi kecurangan menjadi untuk menentukan apakah laporan keuangan sudah memberikan gambaran yang lengkap dan wajar mengenai posisi keuangan, hasil operasi dan perubahan posisi keuangan. Pergeseran ini sebagai respon terhadap peningkatan jumlah pemegang saham dan entitas perusahaan yang menjadi semakin besar. Profesi akuntansi juga merasakan bahwa audit yang dibuat untuk menemukan kecurangan terlalu banyak memakan biaya, sementara saat itu sudah terjadi peningkatan dalam hal penggunaan sampling dan pengendalian internal untuk pelaksanaan pekerjaan audit. Pengendalian internal yang baik dan surety bonds dianggap lebih baik sebagai alat proteksi kecurangan dibandingkan audit. Namun, pada awal tahun 1960an pendeteksian terhadap kecurangan yang material memperoleh porsi yang besar dalam proses audit.

Hal ini antara lain disebabkan karena tekanan konfres untuk tanggung jawab yang lebih besar terhadap kecurangan maaterial, adanya cukup banyak perkara hukum yang disebabkan kecurangan manajemen yang tidak terdeteksi oleh auditor independen dan keyakinan akuntan publik bahwa audit diharapkan untuk bisa mendeteksi adanya kecurangan yang material. Selanjutnya, pada awal 1990an terjadi peningkatan permintaan atestasi oleh Akuntan Publik terhadap asersi manajemen mengenai ketaatan manajemen terhadap hukum dan peraturan serta efektivitas dari pengendalian internal.
Pemeriksaan (audit) manajemen merupakan suatu pengujian yang independen atas bukti yang obyektif, yang dilakukan oleh personil yang kompeten, untuk menentukan apakah manajemen mampu membantu perusahaan mencapai kebijakan dan tujuannya, memenuhi kewajiban kontraktual dan legal, mempunyai sistem manajemen yang diintegrasikan untuk melakukannya sedemikian dan secara efektif mengimplementasikan sistem tersebut.

Pemeriksaan manajemen (management audit) berbeda dengan pemeriksaan keuangan, sedangkan dalam hal-hal tertentu pemeriksaan ini sama dengan pendekatan pemeriksaan operasional (Hamilton 1986:1). Tujuan utama pemeriksaan keuangan adalah untuk membuktikan kewajaran keadaan keuangan perusahaan selama periode tertentu, sedangkan pemeriksaan operasional dimaksudkan untuk mengevaluasi sumber-sumber yang dapat melengkapi data keuangan dan untuk menentukan apakah transaksi-transaksi utama sudah dikendalikan dengan tepat sehingga mereka menyuplai data yang akurat dan dapat dipercaya. Tujuan dari pemeriksaan manajemen secara keseluruhan adalah untuk mengevaluasi keberhasilan dan efisiensi pada perusahaan, yang lingkupnya bisa juga dibatasi pada suatu bagian tertentu atau fungsi dari organisasi. Pemeriksaan manajemen menurut Hamilton juga bisa digunakan untuk mengenal tanda-tanda bahaya bagi perusahaan.

Kebanyakan organisasi mempunyai alat untuk melakukan pemeriksaan keuangan oleh kelompok audit internal, akan tetapi masih sedikit perusahaan yang melakukan pemeriksaan manajemen. Pemeriksaan manajemen berpandangan kedepan untuk melihat seberapa baik manajemen mencapai tujuannya dan untuk melihat kesulitan operasional sebelum fakta. Pemeriksaan manajemen yang dilakukan secara periodik dapat menunjukkan masalah ketika masalah tersebut masih berskala kecil. Pemeriksaan manajemen juga merupakan alat manajemen untuk membantu organisasi dalam mencapai tujuannya. Dengan pemeriksaan manajemen maka hambatan-hambatan terhadap pencapaian tujuan perusahaan dan pertanyaan-pertanyaan mengenai apakah organisasi selama ini sudah diselenggarakan dan dikelola secara efisien dan efektif dapat terjawab, sehingga apabila ditemukan hal-hal yang sekiranya tidak sesuai dapat segera dilakukan tindakan korektif dan rekomendasi untuk pemecahan masalah.
Tanggung jawab utama terhadap kecurangan yang terjadi didalam perusahaan adalah pada manajemen perusahaan. Lewat pemeriksaan manajemen, dilakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian internal yang ada untuk kemudian menentukan langkah yang diperlukan atau rekomendasi dalam mengatasi kelemahan sekaligus mencegah tindakan curang yang dilakukan baik oleh pihak intern maupun ekstern.

Sebagian besar kecurangan biasanya ditemukan secara tidak sengaja atau kebetulan, melalui informan, atau selama audit. Apabila pemeriksaan manajemen ini dilakukan oleh seorang internal auditor, maka ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasi indikator kemungkinan terjadinya kecurangan. Untuk selanjutnya bukanlah tanggungjawab internal auditor untuk melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap kecurangan tersebut, karena ada audit khusus untuk penyelidikan yang lebih mendalam terhadap kecurangan. Akan tetapi, lewat pemeriksaan manajemen yang dilakukan secara perodik sesuai dengan kebutuhan manajemen, setidaknya praktik-praktik kecurangan bisa terdeteksi lebih awal, tidak perlu menunggu kecurangan tersebut menjadi material, sehingga perlu melakukan audit khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan yang tentunya akan memakan banyak biaya dan waktu.

Selama ini kasus-kasus yang sering terungkap mengenai kecurangan terjadi pada BMN/BUMD dan pemeriksaan non keuangan memang lebih dikenal pada BUMN/BUMD seperti dikatakan oleh Karni (2000:7) bahwa audit khusus sudah dikenal luas dalam BUMN/BUMD maupun di lingkungan APBN/APBD. Tuntutan untuk melakukan management audit sendiri lebih banyak ditujukan kepada sektor publik, seperti yang dikatakan oleh Sjamsuddin (1995) bahwa sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan BUMN/BUMD pada era globalisasi pemeriksaan manajemen (management audit) harus ditingkatkan, misalnya terhadap kegiatan atau segmen yang tidak mencapai sasaran atau secara potensial telah menyebabkan kerugian atau masih dapat ditingkatkan efisiensi dan efektifiitasnya. Arifin (2000) juga mengungkapkan bahwa tuntutan untuk melakukan value for money audit pada sektor publik mendesak seiring dengan adanya perubahan, tatanan politik, ekonomi, serta sosial di Indonesia. Pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), seperti dikutip oleh Zuhroh (2001) menyarankan kepada pemerintah agar melakukan management audit terhadap PT KAI. Menyoroti kinerja manajemen PT Pertamina, seperti yang diungkapkan oleh Widyahartono (2005), pimpinan DPR meminta laporan audit dari Departemen Keuangan tidak hanya audit finansial tapi justru sepatutnya audit manajemen secara menyeluruh.

Berdasarkan hal-hal yang sudah dibahas diatas penulis ingin mengetahui apakah terdapat perbedaan persepsi manajemen Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta di Jawa Timur terhadap management audit sebagai strategi untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan pada fungsi pembelian. Mengapa pemeriksaan manajemen dan bukan pemeriksaan keuangan? Sebab pemeriksaan keuangan lebih berfokus pada aspek-aspek keuangan khususnya pada pemberian opini akuntan publik terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, dan lebih ditujukan kepada kepentingan pihak eksernal perusahaan. Pemeriksaan manajemen dimaksudkan untuk menilai kinerja organisasi berdasarkan efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi. Kinerja tersebut bisa dibatasi hanya pada suatu fungsi tertentu dalam organisasi, dalam hal ini fungsi pembelian karena penulis melihat fungsi pembelian sebagai area yang rawan terhadap kecurangan yang sulit terdeteksi lewat pemeriksaan keuangan. Efektifitas yang diharapkan perusahaan bisa terhambat karena adanya praktek kecurangan. Perlu adanya deteksi terhadap adanya kecurangan yang terjadi di dalam perusahaan dan pencegahan kecurangan-kecurangan yang material agar tidak menjadi semakin besar. Sampel badan-badan usaha yang dianalisa dibatasi untuk wilayah propinsi Jawa Timur.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka permasalahan yang akan dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut : “Apakah terdapat perbedaan persepsi antara manajemen Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta di Jawa Timur terhadap management audit sebagai strategi untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan pada fungsi pembelian?”


Judul : PERSEPSI MANAJEMEN BADAN USAHA MILIK NEGARA/DAERAH DAN BADAN USAHA MILIK SWASTA DI JAWA TIMUR TERHADAP MANAGEMENT AUDIT SEBAGAI STRATEGI  ..(EKN-87))

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini

Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini

Tidak ada komentar:

Cara Seo Blogger

Anda ingin download daftar judul tesis dan skripsi terbaru dan lengkap silahkan klik download
×