BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance Islam modern : neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslim untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al – Quran dan As – Sunnah.
Upaya awal penerapan system profit dan loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an , yaitu adanya upaya mengelola dana jemaah haji secara nonkonvensional. Rintisan intitusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo Mesir.
Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana ini, bank Islam tumbuh dengan sangat pesat yang beroperasi diseluruh dunia, baik dinegara-negara yang berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia maupun Amerika.
Satu hal yang juga patut dicatat adalah saat ini banyak nama besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Flemming, ANZ, Chase Chemical Bank, Goldman Sech, dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiaries yang berdasarkan syariah. Dalam dunia pasar modal pun, Islamic fund kini ramai diperdagangkan, suatu hal yang mendorong singa pasar modal dunia Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index .
Oleh karena itu tak heran jika Scharf, mantan direktur utama bank Islam Denmark yang non muslim itu, menyatakan bahwa bank Islam itu adalah partner baru pembangunan.
Berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah
1. Karnael A. Purwataatmaja,
2. M. Dewam Rahardjo, A,
3. M. Saefuddin ,
4. M. Amien Azis, dan lain-lain.
Beberapa uji coba pada skala yang relatif terbatas telah diwujudkan. Diantaranya adalah Baitut Tamwil-Salman, Bandung, yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa yang berbentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.
Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990 menyelenggarakan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua Bogor Jawa Barat. Hasil Lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan Amanat Munas IV MUI , dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. (M. Syafi’i Antonio, 2001)
Kelompok kerja yang disebut Tim perbankan MUI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya Undang-Undang No 10 Tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonvensi diri secara total menjadi bank syariah.
Peluang tersebut ternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulai memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Sebagian bank tersebut ingin menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syariah dalam institusinya. Sebagian lainnya bahkan berencana mengkonvensi diri secara total menjadi bank syariah. Hal demikian diantisipasi oleh Bank Indonesia dengan mengadakan “Pelatihan Perbankan Syariah” bagi para pejabat Bank Indonesia dari segenap bagian, terutama terutama aparat yang terkait langsung seperti DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan), kredit, pengawasan, akuntansi, riset, dan moneter.
Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah. Secara structural, BSM berasal dari Bank Susila Bakti (BSB), sebagai salah satu anak perusahaan dilingkup Bank Mandiri (ex BDN), yang kemudian dikonversikan menjadi bank syariah secara penuh.
Satu perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pasca reformasi adalah diperkenankannya konversi cabang bank umum konvensional menjadi bank syariah.
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama pada sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi computer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, stuktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja. (Adiwarman Karim , 2002)
Dalam bank syariah , akad yang dilakukan memiliki konsekwensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti.
Setiap akad dalam perbankan syariah , baik dalam hal barang, perilaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut,
1. Rukun
Seperti :
- penjual,
- pembeli,
- barang,
- bunga,
- akad/ ijab-qabul
2. Syarat
Seperti syarat berikut :
- Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.
- Harga barang dan jasa harus jelas.
- Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
- Barang boleh ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.
Bank syariah dapat memiliki stuktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang membedakan adalah harus adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dan setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya penempatan Badan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat. Umumnya Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.
Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut,
1. Apakah objek pembiayaan halal atau haram?
2. Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat ?
3. Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila ?
4. Apakah proyek berkaitan dengan penjudian ?
5. Apakah usaha itu berkaitan dengan industri senjata yang illegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh masal ?
6. Apakah proyek dapat merugikan syiar islam, baik secara langsung maupun tidak langsung ?
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional disajikan dalam tabel 1.1 berikut ini,
Tabel 1.1
Perbandingan antara bank syariah dengan bank konvensional
BANK ISLAM BANK KONVENSIONAL
1. Melakukan investasi yang halal-halal saja.
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual-beli, atau sewa.
3. Profit dan falah oriented.
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
1. Investasi yang halal dan haram.
2. Memakai perangkat bunga.
3. Profit oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk debitor-debitor
5. Tidak terdapat dewan sejenis.
Sumber : Bank Indonesia, Biro Perbankan Syariah
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan pada bank dapat dibagi menjadi dua hal berikut,
1. Pinjaman produktif
Yaitu pinjaman yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2. Pinjaman konsumtif
Yaitu pinjaman yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluannya, pinjaman produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut.
1. Pinjaman modal kerja
Yaitu pinjaman untuk memenuhi kebutuhan
a. peningkatan produksi
b. untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
2. Pinjaman investasi
Yaitu pinjaman untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
Bank konvensional memberikan kredit kerja dengan cara memberikan pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untuk mendanai seluruh kebutuhan yang merupakan kombinasi dari komponen-komponen modal kerja tersebut, baik untuk keperluan produksi maupun perdagangan dalam waktu tertentu,dengan imbalan berupa bunga.
Bank syariah dapat membantu seluruh kebutuhan modal kerja tersebut bukan dengan meminjamkan uang, tetapi dengan menjalin hubungan partner ship dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai pengusaha penyandang dana (shahibul maal), sedangkan nasabah sebagai pengusaha (mudharib). Skema pembiayaan semacam ini disebut dengan mudharabah (trust financing). Fasilitas ini dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan bagi hasil dibagi secara periodik dengan nisbah yang disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah mengembalikan jumlah dana tersebut beserta porsi bagi hasil (yang belum dibagikan) yang menjadi bagian bank.
Bank syariah dapat menyediakan pinjaman komersil untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi dengan menggunakan skema berikut ini,
1. Al-bai’bi tsaman ajil atau jual beli dengan angsuran
2. Al-ijarah al-muntahia atau sewa beli
3. Al-musyarakah mustanaqhishah atau decresing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.
4. Ar-Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
Pembiayaan konsumsi tersebut diatas lazim digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sekunder. Adapun kebutuhan primer pada umumnya tidak dapat dipenuhi dengan pinjaman komersil. Seseorang yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya tergolong fakir atau miskin. Oleh karena itu, ia wajib diberi zakat atau sedekah, atau maksimal diberikan pinjaman kebajikan (al-qardh al-hasan), yaitu pinjaman dengan kewajiban pengembalian pinjaman pokoknya saja, tanpa imbalan apapun.
Dalam perbankan syariah, sebenarnya penggunaan kata pinjam-meminjam kurang tepat digunakan disebabkan dua hal. Pertama, pinjaman merupakan salah satu metode hubungan financial dalam islam. Kedua, dalam islam pinjam-meminjam adalah akad sosial, bukan akad komersial. Artinya, bila seseorang meminjam sesuatu, ia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjaman. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW. Yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat atau riba, sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. Karena itu pada perbankan syariah, pinjaman tidak disebut kredit, tetapi pembiayaan (financing).
Seperti dalam perbankan konvensional, perbankan syariah memetapkan syarat-syarat umum untuk sebuah pinjaman, seperti hal-hal berikut,
1. Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan jangka waktu penggunaan dana.
2. Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan, dan tanda daftar perusahaan.
3. Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan rugi laba, data persediaan terakhir, data penjualan, dan fotokopi rekening bank.
Contoh-contoh perhitungan praktis :
1. Al-Murabahah
Misalkan seorang nasabah ingin memiliki sebuah motor. Ia dapat memohon kepada bank syariah agar bank membelikannya. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank membelikan motor tersebut dan memberikannya kepada nasabah. Jika harga motor tersebut Rp 4.000.000,00 dan bank ingin mendapatkan keuntungan
Rp 800.000,00 selama dua tahun, maka harga yang ditetapkan kepada nasabah sebesar Rp 4.800.000,00. Nasabah dapat mencicil pembayaran tersebut Rp 200.000,00 perbulan.
2. Bai’as-Salam
Seorang petani memerlukan dana sebesar Rp 2.000.000,00 untuk mengolah sawahnya seluas 1 hektar. Ia datang ke bank dan memohon permohonan dana untuk keperluan itu. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan , bank memerlukan akad bai’as-Salam dengan petani, dimana bank akan membeli gabah, misalnya, jenis IR dari petani untuk jangka waktu 4 bulan sebanyak 2 ton dengan harga
Rp 2.000.000,00. Pada saat jatuh tempo, petani harus menyetor gabah yang dimaksud kepada bank. Jika bank tidak memerlukan gabah untuk keperluannya sendiri, bank dapat menjualnya kepada pihak lain, atau meminta petani mencarikan pembelinya dengan harga yang lebih tinggi, misalnya Rp 1.200,00 perkilogram. Dengan demikian, keuntungan bank dalam hal ini adalah Rp 400.000,00 atau
(Rp 200,00 x 2000 kg).
3. Bai’al-Istishna
Seorang yang ingin membangun atau merenovasi rumah dapat mengajukan permohonan dana untuk keperluan itu dengan cara bai’al-Istishna, bank berlaku sebagai penjual yang menawarkan pembangunan/renovasi rumah. Bank lalu membeli/memberikan dana, misalnya Rp 30.000.000 secara bertahap. Stelah rumah itu jadi, secara hukum Islam rumah/ hasil renovasi rumah itu masih menjadi milik bank dan sampai tahap ini akad istisna sebenarnya telah selesai. Karena bank tidak ingin memiliki rumah tersebut, bank menjualnya kepada nasabah dengan harga yang disepakati, misalnya Rp 39.000.000,00 dengan jangka waktu pembayaran 3 tahun. Dengan demikian, bank memperoleh keuntungan Rp 9.000.000,00.
4. Al-Mudharabah
Seorang pedagang yang memerlukan modal untuk berdagang dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah, dimana bank bertindak sebagai shahibul maal dan nasabah selaku mudharabah. Caranya adalah dengan mengitung dulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh nasabah dari proyek yang bersangkutan. Misalnya, dari modal Rp 30.000.000,00 diperoleh pendapatan Rp 5.000.000,00 per bulan. Dari pendapatan itu harus disisihkan dahulu untuk tabungan pengembalian modal misalnya Rp 2.000.000,00 selebihnya dibagikan antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan dimuka, misalnya 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank.
5. Musyarakah
Pak Budi adalah seorang pengusaha yang akan melaksanakan suatu proyek. Usaha tersebut memerlukan modal Rp 100.000.000,00. Ternyata setelah dihitung, Pak Budi hanya memiliki Rp 50.000.000,00 atau 50% dari modal yang diperlukan. Pak Budi kemudian datang ke sebuah bank syariah untuk mengajukan pembiayaan dengan skema musyarakah. Dalam hal ini, kebutuhan terhadap modal Rp 100.000.000 dipenuhi oleh nasabah 50% dan 50% dari bank. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank. Seandainya keuntungan dari proyek itu Rp 20.000.000 dan nisbah atau porsi bagi hasil yang disepakati adalah 50:50, pada akhirnya Pak Budi harus mengembalikan dana sebesar Rp 50.000.000,00 (dana pinjaman dari bank) ditambah Rp 10.000.000,00 (50% keuntungan untuk bank).
6. Musyarakah Mutanaqishah
Nasabah dan bank berkongsi dalam pengadaan suatu barang (biasanya rumah atau kendaraan), misalkan 30% dari nasabah dan 70% dari bank. Untuk memiliki barang tersebut, nasabah harus membayar kepada bank sebesar porsi yang dimiliki bank. Karena pembayarannya dilakukan secara angsuran, penurunan porsi kepemilikan bank pun berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran. Barang yang telah dibeli secara kongsi tadi baru akan menjadi milik nasabah setelah porsi nasabah menjadi 100% dan porsi bank 0%.
7. Al-Ijarah
Bank syariah yang mengoperasikan ijarah dapat melakukan leasing, baik operational lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya bank-bank syariah lebih banyak melakukan financial lease with purchase option atau ijarah muntahia bit-tamlik. Hal ini karena skema lebih sederhana dari sisi pembukuan dan bank tidak direpotkan oleh beban pemeliharan asset. Ditinjau dari hal tersebut, ijarah lebih sering dipakai untuk pembiayaan investasi dan customer loan.
Syarat kehidupan sehari-hari kian lama kian rumit. Karena itu pentingnya pinjaman konsumtif untuk kebutuhan pokok bagi tiap orang tidak berlebihan. Pinjaman konsumtif sedikit banyak bersifat tidak produktif, walaupun ada pengaruhnya pada produktifitas masyarakat secara tidak langsung, yaitu mendorong produksi dan supply. Tentu saja pinjaman harus ada tanggungan berupa deposito atau bukti harta tetap yang dimiliki si peminjam.
Maka dalam tataan sosial Islami pemerintah terpaksa menarik pajak semua deposito dan saldo kredit untuk memperoleh biayanya. Rakyat tidak akan merasa berat memikul beban perpajakan ini karena adanya pelayanan cuma-cuma, dengan demikian, perdagangan, perniagaan, dan industri pun akan tumbuh dengan pesat. Akibatnya, sumberdaya ekonomi akan dimanfaatkan dengan baik, masalah pengangguran akan terpecahkan, dan pendapatan nasional pun akan meningkat dalam suatu negara Islam. Pada semua negara Islam terdapat sejenis pinjaman yang khas yang disebut Qard i-Hasanah yang artinya suatu pinjaman tanpa bunga. Seseorang yang berhutang harus menyelesaikan semua utangnya sebelum ia meninggal dunia, kalau tidak maka ia berdosa, dalam beberapa hal si pemberi pinjaman akan memberi Qard i-Hasanah, pinjaman tanpa bunga yang harus dibayar kembali.( M.A.Mannan,1992)
Dengan berpatokan kepada pinjaman tanpa bunga ,maka fenomena ini menjadi latar belakang penulis untuk memilih judul :
“ Analisis Pinjaman Konsumtif Riil Pada Bank Syariah
di Indonesia Periode 1998.2 - 2003.1”
1.2 Identifikasi Masalah
Dengan demikian identifikasi permasalahan dalam penelitian ini akan menganalisis tentang :
1. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi permintaan pinjaman konsumtif pada Bank Syariah di Indonesia?
2. Diantara faktor-faktor tersebut, faktor mana yang lebih berpengaruh terhadap permintaan pinjaman konsumtif pada Bank Syariah di Indonesia?
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word Mulai BAB 1 s.d. DAFTAR PUSTAKA, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar